Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Dasar Hukum :

1. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 89)

2. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi BPD :
Periode 2020 - 2025
Struktur organisasi anggota BPD Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan adalah sbb :
  • Ketua : Bambang Triana Santoso, ST
  • Wakil Ketua : Ridwan Iskandar, S.Pd
  • Sekretaris : Rian Aprianto
  • Anggota 1 : Yus Yuarsih, S.Pd.SD
  • Anggota 2 : Jaja Jaenudin
  • Anggota 3 : Enjun Tajuni
  • Anggota 4 : Lia Mulyawati